itoday.id | Tangerang – Bea Cukai Banten mengintensifkan pengawasan terhadap pengiriman barang melalui sejumlah pemeriksaan pada sejumlah Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di wilayah Tangerang Raya dalam Operasi Amankan Sumber Asal Penerimaan (ASAP) yang berlangsung pada 14–28 Juli 2026.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah peredaran rokok ilegal melalui jalur distribusi yang kerap dimanfaatkan dalam pengiriman antardaerah.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa paket kiriman yang berpotensi memuat barang kena cukai ilegal. Pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus mempersempit ruang gerak distribusi rokok ilegal.
Pengawasan terhadap perusahaan jasa titipan merupakan bagian dari strategi untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat. Rokok ilegal merugikan banyak pihak karena menghindari kewajiban pembayaran cukai sehingga menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku usaha yang patuh.
Bea Cukai Banten menilai keberhasilan pemberantasan rokok illegal dapat dimaksimalkan melalui peran masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.
Laporan dapat disampaikan melalui Bravo Bea Cukai di http://linktr.ee/bravobeacukai atau kepada kantor Bea Cukai terdekat. Dengan partisipasi masyarakat, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal diharapkan semakin efektif sehingga penerimaan negara tetap terjaga dan persaingan usaha berlangsung lebih adil.

















