itoday.com l Serang – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Putusan banding dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2). Selain hukuman penjara, Harvey juga didenda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan kurungan.
Majelis hakim juga akan membacakan putusan banding terhadap terdakwa lain, termasuk Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021), Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak 2018), dan Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017).
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar. Seluruh asetnya yang terkait kasus ini juga dirampas untuk negara.
Harvey dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.