Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
BeritaNews

Penertiban PKL Stadion Maulana Yusuf Kota Serang

×

Penertiban PKL Stadion Maulana Yusuf Kota Serang

Sebarkan artikel ini
Penertiban PKL Stadion Maulana Yusuf Kota Serang
Example 468x60

itoday.id | Serang – Petugas gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada Senin (16/12/2024) ini mulai menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.

 

Example 300x600

 

Puluhan pedagang yang berada di dalam dan sekitar stadion terpaksa membongkar lapak mereka.

 

 

 

Deni, salah seorang pedagang kopi dan makanan ringan yang telah berjualan di stadion sejak 2016, hanya bisa pasrah menerima kebijakan tersebut.

 

 

“Yah, kita nurut saja. Saya kira tempat saya aman, ternyata tetap kena. Jadi terpaksa saya bongkar sendiri,” katanya.

 

 

Ia berharap, pemerintah dapat menyediakan lokasi baru yang layak bagi para pedagang yang terdampak.

 

 

 

Sementara Plt. Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Zeka Bachdi menjelaskan penertiban ini dilakukan berdasarkan kesepakatan rapat bersama yang melibatkan pedagang, Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan warga sekitar pada Selasa (10/12/2024) lalu.

 

 

“Sementara ini, kami memindahkan pedagang ke lahan di belakang stadion, dekat area makam. Kami juga memfasilitasi penyediaan listrik resmi bagi mereka,” ujarnya.

 

 

Zeka menambahkan, pedagang yang berjualan di lahan milik PT KAI akan menunggu keputusan lebih lanjut.

 

 

“Kami telah bersurat kepada PT KAI terkait kewenangan lahan ini. Nantinya, lahan tersebut akan dijadikan taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang,” jelasnya.

 

 

Ia juga mengatakan, Pemkot Serang telah menganggarkan Rp2,3 miliar untuk merehabilitasi Stadion Maulana Yusuf. Termasuk membangun taman olahraga dan kios untuk para pedagang.

 

 

Namun, pembangunan kios ini baru akan dilakukan setelah proses hukum terkait lahan dinyatakan inkrah.

 

 

“Pembangunan kios ini nantinya akan dikelola sesuai aturan. Pedagang hanya perlu membayar retribusi yang telah ditetapkan, yaitu Rp85.000 per meter,” kata Zeka.

 

 

Ia memastikan, aturan tersebut tidak akan memberatkan pedagang. Namun tetap memberikan kontribusi pada pendapatan daerah.

 

 

Berdasarkan data Disparpora, terdapat 254 PKL yang berjualan di dalam maupun sekitar stadion. Pedagang ini terdiri dari berbagai tipe, mulai dari yang menyediakan layanan makan di tempat hingga takeaway.

 

 

Pemerintah berencana memusatkan lokasi pedagang untuk mengurangi kesan semrawut. Kemudian, lanjut Zeka, terkait masalah listrik ilegal yang sering digunakan oleh pedagang.

 

 

“Kami telah meminta PLN untuk mencabut sambungan listrik yang tidak resmi. Sebagai gantinya, kami akan mengajukan pemasangan listrik resmi agar pedagang bisa membayar langsung ke PLN sesuai aturan,” jelasnya.

 

 

Dengan adanya penertiban ini, Pemkot Serang berharap tercipta lingkungan stadion yang lebih tertata, sekaligus memberikan fasilitas yang layak bagi para pedagang.

 

 

“Bagaimanapun, kami tidak boleh menghilangkan keberadaan pedagang ini. Mereka tetap perlu difasilitasi dengan cara yang sesuai aturan,” ujarnya.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *