itoday. id | Tangerang – Kanwil Bea Cukai Banten bersinergi dengan BNNP Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 111,5 Kilogram.
Pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi gabungan dan asistensi Kanwil Bea Cukai Banten, KPPBC TMP Merak dengan BNNP Banten pada 21 September 2024.
Dari Operasi gabungan Kanwil Bea Cukai Banten, Kantor Bea Cukai Merak, dan BNNP Banten ini berhasil menemukan 111,5 Kg ganja yang diselundupkan didalam truk dengan modus pengiriman sparepart motor dari Aceh menuju Jawa.
Atas temuan tersebut, barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Banten kemudian diserah terimakan BNNP Banten untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar melalui mesin incinerators boilers di halaman Kanwil DJBC Banten, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/10/2024).
“Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen dari Bea Cukai, BNN dan POLRI. Dimana Instansi – instansi harus bersinergi, bersama-sama dalam melindungi Banten bebas dari narkoba,” kata Rahmat Subagio.
Menurut Rahmat Subagio, Bea Cukai mempunyai tim khusus untuk narkoba, saat dapat laporan dari BNNP Banten, Bea Cukai langsung menindaklanjuti hingga sampai control delivery.
“Tugas Bea Cukai di perbatasan atau jaringan ekspor dan impor. Karena ini jaringan lokal Aceh – Jawa jadi sinegritas bersama BNNP Banten,” tutup Rahmat.