itoday.id | Kab. Serang . Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Lestari resmi dikukuhkan dalam sebuah acara yang berlangsung di SD Batukuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (16/7).
Acara penguatan kelembagaan ini dihadiri Kepala KPH Perum Perhutani Banten yang diwakili oleh Kasi Pembinaan Sumber Daya Hutan (PSDH) KPH Banten Wawan, Kepala DLHK Provinsi Banten yang diwakili oleh Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) DLHK Provinsi Banten Heri Rahmat Isnaeni, dan beberapa tokoh lainnya, serta para anggota Paguyuban LMDH Wana Lestari.
Menandai langkah penting dalam upaya mencegah eksploitasi hutan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta memperkuat kelembagaan LMDH Wana Lestari dan sebagai langkah pencegahan potensi konflik hotizontal pasca penerbitan SK Mentri LHK No 287 Tahun 2022 tentang KHDPK di wilayah RPH Ciomas, meliputi wilayah kerja Kecamatan Padarincang, Kecematan Pabuaran dan Ciomas, Kabupaten Serang.
Dengan luas kawasan hutan sekitar 35,2 hektar di Batukuwung dan 400-500 hektar di seluruh Padarincang, pengelolaan hutan lestari menjadi fokus utama demi keamanan hutan dan peningkatan ekonomi masyarakat setempat.
Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) DLHK Provinsi Banten Heri Rahmat Isnaeni, menyatakan, “Kita, Pemerintah bersama Perhutani, akan membentuk kelembagaan yang sudah ada ini dan mengusulkannya ke Kementerian untuk mendapatkan pengesahan,” ucapnya.
Senada dengan itu, Kasi PSDH KPH Banten, Wawan, menambahkan, “Kawasan hutan tersebut masuk dalam pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) seluas sekitar 217 hektar. Ia juga berharap peningkatan ekonomi anggota kelompok dari hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti durian, petai, melinjo, dan kopi,” tambahnya.
Ketua Paguyuban LMDH Wana Lestari, Asnaya, menyampaikan, terima kasih kepada Pemerintah dan KPH Banten atas dukungan yang diberikan.
“Dengan keanggotaan LMDH Wana Lestari yang berjumlah lebih dari 200 orang, kami berharap bisa lebih maju dan semangat dalam menghasilkan lebih banyak lagi,” ujarnya.
Acara penguatan kelembagaan ini bukan hanya simbolik, tetapi juga menjadi awal dari upaya bersama untuk meningkatkan keamanan hutan dan bagaimana keberadaan hutan dapat memberikan nilai ekonomi menuju kesejahteraan masyarakat. (*)