Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
BeritaNews

DPRKP Kabupaten Serang Bangun 200 Unit RTLH Di 29 Kecamatan

×

DPRKP Kabupaten Serang Bangun 200 Unit RTLH Di 29 Kecamatan

Sebarkan artikel ini
DPRKP Kabupaten Serang Bangun 200 Unit RTLH Di 29 Kecamatan
Example 468x60

itoday.id | Kab. Serang . Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang menjadi program prioritas, Pemkab Serang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) memberikan bantuan perbaikan Rumah sebanyak 200 Unit yang berada di 29 Kecamatan.

Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana menjelaskan, bahwa Program ini menjadi prioritas karena berkaitan dengan pengentasan RTLH bagi MBR di Kabupaten Serang.

Example 300x600

“Pada tahun ini, DPRKP akan memberikan bantuan perbaikan sebanyak 200 unit RTLH yang tersebar di 29 kecamatan,” Ujar Okeu kepada infobanten.id belum lama ini.

Ia menjelaskan, pada 2022 dan 2023 sudah didata RTLH di Kab. Serang didapat hingga saat ini masih ada 8.196 unit RTLH.

“Tinggal dimatangkan di Bappeda dan di SK-kan Bupati, Program perbaikan RTLH tersebut dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

“Bantuan RTLH juga akan mendapat dukungan dari Pemprov Banten dan pemerintah pusat dari Pemprov belum ada informasi, tapi kalau dari pusat melalui kementerian PUPR kemungkinan bantuannya untuk 1.000 unit,” Ucapnya.

Lanjutnya, bantuan dari Pemkab Serang berupa bantuan keuangan yang diberikan langsung kepada penerima, pihaknya juga terus mengawal proses pembangunan perbaikan RTLH itu dengan menunjuk fasilitator sebagai pihak yang mendampingi dalam membangun rumahnya.

“Jangan sampai tujuannya tidak sesuai dengan harapan, makanya rekrut fasilitator untuk dampingi penerima dalam proses perbaikan RTLH,” ucapnya.

Sejak 2013 penanganan RTLH di Kabupaten Serang telah mencapai 13.640 unit, telah dibangun secara bertahap, menargetkan perbaikan RTLH rampung hingga 2030 mendatang, yang artinya berlanjut pada program bupati baru, untuk pendataan rumah yang tidak layak huni itu dilihat berdasarkan enam parameter, mulai dari jalan lingkungan, drainase, sanitasi, tempat pembuangan sampah sementara, pemadam kebakaran, dan tentunya rumahnya itu sendiri.

“Kenapa sampai saat ini masih banyak, pertama kemungkinan dulu dipetakan sebagai Masyarakat MBR namun tidak adanya daya beli, kedua sudah 10 tahun mungkin anaknya masih kecil dan sekarang sudah berkeluarga dan membuat gubug lagi,” Pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *