Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Jelang Nataru, 8 Kilogram Ganja Dimusnahkan di Kota Tangerang

×

Jelang Nataru, 8 Kilogram Ganja Dimusnahkan di Kota Tangerang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | Tangerang – Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin hadir pada acara pemusnahan barang bukti narkotika berjenis ganja seberat 8 kilogram yang dilaksanakan di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Jumat (23/12/2022).

Sachrudin yang ikut langsung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba salah satunya melalui pembentukan kampung Bersinar (Bersih dari Narkoba).

Example 300x600

“Kami juga memiliki program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) berkolaborasi dengan BNN Kota Tangerang untuk pencegahan dini kepada generasi muda yang ada di Kota Tangerang. Selain melakukan pembinaan kepada masyarakat, kami juga melakukan tes urin di lingkungan Pemkot Tangerang, hal ini dilakukan bahwa semangat melakukan pemberantasan narkotika ini kita lakukan bersama – sama dari semua kalangan,” jabar Sachrudin.

Sachrudin juga menyampaikan apresiasi kepada BNN Kota Tangerang dan instansi terkait yang telah menggagalkan pendistribusian narkotika di Kota Tangerang.

“Terima kasih dan apresiasi saya ucapkan untuk seluruh instansi terkait atas terungkap dan tertangkapnya jaringan narkoba yang diduga akan disebarkan di wilayah Tangerang Raya,” ucap Sachrudin.

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menuturkan bahwa narkotika dan obat – obatan terlarang adalah ancaman bagi setiap negara dan setiap masyarakat di dalamnya.

“Di dalam Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 dinyatakan kepada setiap orang memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, menjual, membeli dan memproduksi narkotika dan obat – obatan maka akan diancam pidana maksimal 20 tahun hingga hukuman mati,” papar Hendri.

Sementara, Kombes Pol Ichlas Gunawan Kepala BNN Kota Tangerang menjelaskan bahwa pemusnahan ganja seberat 8 kilogram berasal dari Medan yang dikirim melalui jasa pengiriman yang berada di Kota Tangerang.

“Barang ada di gudang salah satu jasa pengiriman dengan tujuan penerima ke daerah Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dan sesuai pengakuan pelaku targetnya generasi muda yang ada di kampus – kampus,” tukas Kepala BNN Kota Tangerang. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *