itoday.id | Serang – Sepanjang Januari hingga pertengahan Desember 2022 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polresta Serang Kota tercatat 57 kasus. Dari 57 kasus tersebut, kasus yang mendominasi adalah kasus persetubuhan.
“Sepanjang tahun ini ada 57 kasus kekerasan terhadap anak. Yang mendominasi adalah kasus persetubuhan,” kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma, Senin 19 Desember 2022.
David mengatakan jumlah kasus persetubuhan terhadap anak sebanyak 30 kasus. Sedangkan kasus pencabulan ada sembilan kasus. “Untuk korban kasus persetubuhan ada 30 anak, pencabulan ada sembilan anak,” ujar David didampingi Kanit UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Febby Mufti Ali.
Selain kasus persetubuhan dan pencabulan dalam tahun ini juga ada kasus penganiayaan dan pembunuhan bayi. Jumlah kasus penganiayaan terhadap anak sebanyak 17 kasus. “Sedangkan kasus pembunuhan terhadap bayi ada satu kasus,” kata David.
David menjelaskan dari 57 kasus tersebut, 19 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Sedangkan puluhan kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. “57 kasus tersebut ada satu kasus yang dihentikan, kasus itu terkait dengan penganiayaan. Sedangkan kasus yang dalam proses penyelidikan ada 29 dan penyidikan ada tujuh kasus,” ucap David.
David mengungkapkan, pihaknya akan menuntaskan sisa perkara kasus kekerasan terhadap anak tersebut. Kasus kekerasan terhadap anak kata dia telah menjadi atensi pimpinan supaya tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban. “Kasus yang belum selesai akan kami selesaikan pada tahun depan,” ujar David.
David menjelaskan berdasarkan rekapitulasi data kasus kekerasan terhadap anak pelaku ada yang merupakan pacar, ayah tiri dan tenaga pengajar. “Selain itu ada juga ayah dari pacarnya,” ujar pria asal Palembang, Sumatera Selatan tersebut.
Maksud David tersebut adalah kasus hubungan seksual yang dilakukan secara bertiga antara anak korban dengan pacar dan ayah pacarnya. Kejadiannya terjadi pada Jumat (13/5) siang di dalam rumah kedua pelaku di Kasemen, Kota Serang. Pelaku yang telah diamankan tersebut berinisial SO (64) dan ZL (17). Sedangkan siswi SMP yang dicabuli berinisial PN (15).
“Sebelum melakukan hubungan seksual bertiga korban ini terlebih dahulu mendatangi kediaman pelaku sekira pukul 12.30 WIB. Saat berada di dalam, korban berbincang dengan pelaku ZL yang merupakan pacarnya,” kata David.
Saat berbincang, SO menyuruh korban agar berhubungan badan dengan anaknya ZL. Bukannya menolak korban malah menuruti perintah SO. Ia kemudian dibawa masuk ke dalam kamar oleh ZL. Di kamar ZL mulai mencabuli korban. “Disaat korban dicabuli, SO tiba-tiba masuk. Ia pun ikut untuk mencabuli korban. Tak puas mencabuli korban kedua ZL dan SO kemudian menyetubuhinya,” ungkap David.
Selain itu kata David, ada kasus persetubuhan yang dilakukan oleh JA (14) pedagang sop durian di depan Komplek RS Pemda, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Ia sebelumnya diamankan warga pada Rabu (15/2) lalu. Ia diamankan warga setelah kepergok mencabuli siswi SD VN (13). “Keduanya ini berpacaran,” ujar David.
David menuturkan, kasus kekerasan terhadap anak yang saat ini menyita perhatian publik adalah kasus pemerkosaan di pondok pesantren (ponpes) di Kasemen, Kota Serang. Pelaku adalah pimpinan ponpes berinisial MR (49). “Ada tiga santriwati yang telah membuat laporan,” kata David.
David menjelaskan tiga korban yang telah membuat laporan polisi berinisial SU (14), IS (11) dan AP (15). Ketiganya mengaku telah dicabuli saat berada di dalam kamar. Oleh penyidik, ketiga korban telah dilakukan visum dan dilakukan pemeriksaan. “Korban ini ada dua yang disetubuhi dan satu orang yang dicabuli,” tutur David. (*)

















