itoday.id | Serang – Keinginan Nikita Mirzani untuk keluar dari Rutan Kelas IIB Serang ditolak majelis hakim. Soalnya, penangguhan penahanan Nikita belum diterima majelis hakim.
“Majelis hakim belum bisa mengabulkan (permohonan penangguhan penahanan-red). Penangguhan atau pengalihan tetap pada keputusannya dalam persidangan yang sebelumnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 19 Desember 2022.
Dedy mengatakan alasan majelis belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan karena berdasarkan pertimbangan agar proses persidangan dapat cepat selesai. Meski belum mengabulkan penangguhan penahanan, majelis hakim mempersilahkan Nikita untuk mendapat pengobatan. “Kalau mengeluh sakit silakan berobat,”kata Dedy.
Dedy memastikan majelis hakim akan memberikan hak-hak Nikita sebagai tahanan. “Kami pastikan, hak seorang tahanan akan diberikan kalau mengeluh sakit dan mau berobat silakan mau kemana,” kata Dedy.
Ketua Tim Kuasa Hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan alasan penangguhan penahanan tersebut karena kliennya sedang mengalami sakit pada bagian leher. Sakit tersebut telah dilakukan pemeriksaan dokter dari RSUD dr Dradjat Prawiranegara, Kabupaten Serang. “Terdakwa saat ini mengalami sakit. Menurut dokter sedang mengalami pengapuran,” kata Fahmi.
Fahmi mengungkapkan, dari pemeriksaan dokter tersebut Nikita harus menjalani pengobatan dan operasi agar kondisinya tidak memburuk. “Apabila Terdakwa tidak mendapat pengobatan maka terdakwa akan mengalamai kecacatan atau kelumpuhan,” ungkap Fahmi.
Setelah membacakan laporan pemeriksaan kesehatan, Fahmi menyerahkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra. “Mohon kebijaksanaan majelis hakim yang mulia untuk mengabulkan,” pinta Fahmi. (*)

















