Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinion

PT. Harapan Teknik Shipyard Potong Kapal Diduga Tanpa Mengantongi Ijin Pihak Otoritas

×

PT. Harapan Teknik Shipyard Potong Kapal Diduga Tanpa Mengantongi Ijin Pihak Otoritas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | Merak . Aktifitas pemotongan bangkai kapal alpindo 2 yang berlangsung di Dock 4 Perusahaan PT. Harapan Teknik Shipyard atau HTS yang berlokasi di Wilayah Bojonegara Kabupaten Serang diduga tidak memiliki ijin otoritas pemotongan kapal sesuai peraturan yang berlaku atau ilegal.

Selain itu, Pihak PT. Harapan Teknik Shipyard atau HTS juga diduga tidak melakukan pemberitahuan kedatangan kapal (PKK) kepada pihak otoritas dalam hal ini Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten.

Example 300x600

Saat dikonfirmasi, Humas KSOP Banten Doni Renaldi, Pihaknya mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan Pemotongan Kapal yang berlangsung di Harapan Teknik Shipyard atau HTS.

“Kurang tau (Ada Pemotongan Kapal), pasti ada SOP (Standard Operating Procedure), nanti dari orang tekhnisnya di infokan dari mereka biasanya.” kata Doni Renaldi, Beberapa Waktu Lalu.

Selain Bangkai Kapal Alpindo 2, Menurut Informasi, Pihak PT. Harapan Teknik Shipyard atau HTS diduga juga melakukan pemotongan terhadap kapal bekas milik pertamina.

Dari pantauan dilokasi Perusahaan tersebut, Tampak sejumlah truk sedang menunggu muatan Scrap atau Besi tua dari hasil pemotongan bangkai-bangkai kapal yang selanjutnya dibawa ke lokasi peleburan.

Jika aktivitas Pemotongan kapal tanpa adanya pengawasan dari pihak otoritas pelabuhan, kemungkinan berpotensi membahayakan keselamatan jiwa akibat tidak adanya mekanisme yang menjamin keselamatan jiwa. Selain itu, kapal yang akan dilakukan penutuhan kemungkinan besar mengandung zat berbahaya bagi lingkungan (Laut) seperti asbes, logam berat, hidrokarbon, zat perusak ozon dan lain-lain.

Sementara itu, Pemotongan bangkai kapal di perairan laut indonesia memiliki mekanisme yang telah diatur oleh Negara Indonesia. Aturan tersebut dibuat untuk meminimalisir adanya dampak pencemaran laut yang dinilai akan menimbulkan sifat yang membahayakan bagi biota laut.

Perlu diketahui, Bahwa Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten memiliki tugas melaksanakan pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan melalakukan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Hingga berita ini ditulis , Pihak KSOP Kelas 1 Banten Belum bisa memberikan penjelasan secara detail tentang adanya aktifitas bangkal kapal Alpinda yang dilakukan pemotongan di Perusahaan PT. Harapan Teknik Shipyard atau HTS.

“Siap saya teruskan ke bidang teknis terkait, terimakasi,” jelas Doni Renaldi, Humas KSOP Kelas 1 Banten, Senin (19/9/2022). (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *