Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsPemerintahan

Tempat Hiburan Malam Grand Krakatau Cilegon Disegel Lagi

×

Tempat Hiburan Malam Grand Krakatau Cilegon Disegel Lagi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | Kota Cilegon . Tempat Hiburan malam di Kota Cilegon kembali membandel. Setelah sempat ditutup, tempat yang dianggap sebaga lokasi maksiat itu kembali membuka usahanya dengan menjual minuman keras (Miras). Padahal sebelumnya berjanji hanya membuka usaha sarana olahraga.

Akibatnya, Dinas Satpol-PP Kota Cilegon kembali menyegel tempat hiburan malam yang membandel itu. Kali ini petugas menutup hiburan malam Grand Krakatau Cilegon di Kecamatan Jombang.

Example 300x600

“Berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat ini adalah salah satu yang melanggar Perda, semula bahwa ini adalah pernah kita tutup. Apa yang dia sampaikan bahwa dia melanggar, karena pada saat dibuka adalah bahwa menurut pernyataan pengelola ini bahwa dia tidak akan lagi menjual minuman ataupun menjadi hiburan malam, tapi ternyata hari ini dia masih melaksanakan kegiatan-kegiatan yang pernah dia nyatakan tapi tetap melanggar,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur dalam keterangannya, Sabtu (5/3/2022).

Menurut Juhadi, tempat hiburan malam itu melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2001. “Di sana miras, prostitusi dan lain sebagainya yang dilarang oleh Perda.

Untuk itu, hari ini kita segel kembali agar Cilegon tidak ada lagi yang membandel karena ini adalah sudah amanat Perda Kota Cilegon. Jadi barang siapa nanti yang masih menyalahgunakan Perda itu kita tutup kembali, kita segel kembali,” tandasnya.

Dia berharap kerjasama masyarakat dalam mengawasi tempat hiburan malam di Kota Cilegon.

“Mudah-mudahan kerjasama dengan masyarakat semuanya. Saya komitmen dari Dinas Satpol PP untuk melaksanakan tugas-tugas ini,” ucapnya.

Sementara itu, Muhlisin, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon mengatakan dalam penyegelan Grand Krakatau itu sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2003 dan juga Perda Nomor 5 Tahun 2001 dan juga sekaligus Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 ditambah juga dengan Keputusan Walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

“Setelah kita dari PPNS dan juga anggota Satpol-PP melakukan lidik dan sidik ternyata memang di sini banyak pelanggaran. Pelanggaran yang didapatkan yaitu pertama adalah dari jam tayang. Kita tadi eksekusi jam setengah dua dini hari ditindaklanjuti lagi dengan pelanggaran sarana dan prasarana pada tempat hiburan ini,” terangnya.

Sementara perizinan yang pihaknya pegang, kata dia, yaitu adalah perizinan hotel dan juga tempat kebugaran olahraga atau fitness.

“Untuk itu dengan dasar dari empat peraturan daerah tadi itu dasar untuk menutup hiburan malam yaitu Grand Krakatau. Untuk itu kita melakukan tentunya adalah berdasarkan Peraturan Daerah sekaligus berdasarkan Surat Perintah yang sudah diinstruksikan oleh Pak Ka Satpol-PP yaitu bapak Juhadi M Syukur,” paparnya. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *