itoday.id | Kota Tangsel . Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegur toko swalayan Superindo dan Hyfresh Supermarket di Ciputat Timur.
Teguran itu dilakukan Satpol PP Tangsel saat melakukan razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Seksie (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Muksin al-Fachry menerangkan, teguran itu diberikan karena kedua swalayan itu abaikan barcode aplikasi PeduliLindungi yang sama sekali tidak ada petugas berjaga.
“Ada 2 pasar swalayan di tegor pengelolanya, agar PeduliLindungi itu dijaga bukannya ditinggalin begitu saja. Jadi kalau ada barcode PeduliLindungi tetapi kalau gak ada kontrol disitu, orang masuk-masuk saja ya buat apa juga,” ujarnya kepada Kabar6.com di Ciputat Timur, Kamis (10/2/2022).
Menurutnya, barcode tersebut harus dijaga, dan juga harus ada petugas yang berguna untuk pengecekan pelanggan yang masuk ke swalayan tersebut.
“Jadi ditegor agar mereka lebih perhatian terhadap prokes yang dijalankan untuk memasuki pasar swalayan ditempat mereka,” terangnya.
Saat razia PPKM itu, dijelaskannya, pihaknya berkeliling ke 4 lokasi, yaitu Komplek Pertamina, Pasar Rengas, Superindo, serta Hyfresh Supermarket.
“Dikesempatan itu pula kami membagi-bagikan masker kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker,” tutupnya. (Red)