itoday.id | Kota Tangerang . Fakta praktik jual beli kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang terungkap.
Hal itu terungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa (8/2/2022).
Sidang beragenda pemeriksaan saksi. Di mana seorang narapidana, Ryan Santoso, memberikan keterangan.
Selain Ryan Santoso, narapidana lain yang juga memberikan kesaksian adalah Yudi R, dan Suhendra.
Mereka memberi kesaksian secara virtual dari Lapas Kelas I Tangerang. Satu anggota Polres Metro Tangerang Kota yang turut memberi kesaksian adalah Budi Haryono.
Dia hadir langsung di ruang sidang. Terungkapnya dugaan praktik jual beli kamar bermula saat majelis hakim bertanya sudah berapa lama Ryan mendekam di aula Blok C2, lokasi yang terbakar di Lapas Kelas I Tangerang.
“Sudah berapa lama di aula?” tanya majelis hakim kepada Ryan. “Tiga bulan,” jawab Ryan.
Majelis hakim kemudian bertanya apakah Ryan memilih untuk mendekam di aula atau di kamar lain di Blok C2. Ryan mengatakan, bukan keinginannya untuk ditempatkan di aula.
“Kenapa enggak di kamar?” tanya majelis hakim. “Itu enggak bisa Pak, sudah ada penghuninya juga,” sebut Ryan.
“Yang di kamar prosesnya gimana?” tanya majelis hakim.
“Ya masuk kamar bayar juga, orang lama,” kata Ryan.
“Orang-orang masuk ke aula?” majelis hakim kembali bertanya.
“Ya bayar lah, enggak tahu juga,” ujar Ryan. “Di aula bayar?” tanya majelis hakim.
“Seminggu Rp 5.000,” tutur Ryan.
Saat majelis hakim bertanya peruntukan uang tersebut, Ryan mengatakan bahwa uang itu untuk kebersihan.
Majelis hakim lalu bertanya apakah tak ada narapidana yang membersihkan ruang tahanan.
“Ada tamping yang bersih-bersih,” ungkap Ryan. Majelis hakim bertanya berapa uang yang dikeluarkan oleh narapidana untuk membayar kamar di Blok C2.
“Ada yang bayar Rp 2 juta, ada yang Rp 1 juta,” beber Ryan.
“(Bayaran itu) seterusnya sampai pulang. Sekali bayar saja,” sambungnya.
Ryan tak mengetahui apakah terdapat perbedaan fasilitas yang didapat di kamar dan aula Blok C2.
Sebab, kata dia, pintu kamar di Blok C2 ditutup rapat menggunakan triplek.
“Ditutup, Pak, rapet,” kata Ryan kepada majelis hakim.
Majelis hakim bertanya lebih lanjut berkait kamar yang disebut diperjualbelikan itu.
“Penjara bukan? Bukan jeruji besi?” tanya majelis hakim.
“Kalau di aula? Aula terbuka?” sambungnya.
Saat itu juga, jaringan antara PN Tangerang dan Lapas Kelas I Tangerang terputus.
Tak lama kemudian, jaringan kembali normal dan pihak yang bertanya ke Ryan adalah jaksa penuntut umum.
Pertanyaan berkait jual beli kemudian berakhir. Ryan tak menjelaskan uang itu diberikan kepada siapa.
Sidang kasus kebakaran lapas yang digelar hari ini adalah sidang kedua.
Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini.
Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.
Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. (Red)