itoday.id | Kota Serang . Empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Serang, akan dipanggil Kepala Inspektorat, terkait adanya dugaan pungli di Pasar Lama.
Kepala Inspektorat Kota Serang Komarudin mengungkapkan, 4 OPD itu di adalah Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP Kota Serang, dan Disperindagkop.
“4 OPD berdasarkan data dari rekening koran, terkait pungli, jumlahnya belum tau,” ujar Komarudin saat ditemui di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa (8/2/2022).
Komarudin menerangkan, pemanggilan ini bertujuan untuk melakukan peringatan dini.
“Semoga ada solusinya,” katanya.
Sementara itu, terkait pungli di pasar lama, Komarudin mengaku akan lakukan proses-proses pengawasannya.
Pihaknya baru mengumpulkan dokumennya, dan akan terlebih dahulu dikaji dan dipelajari.
“Kita masih kumpulkan bukti-bukti, walaupun ada panggilan, tapi belum masuk ke tahap pemeriksaan.”
“Sifatnya masih lakukan evaluasi, konsultasi, kita lakukan pemeriksaan dulu secas objektif, penyebabnya apa,” jelasnya.
Menurut Komar, unsur dugaan pelanggaran atau pungli ini belum bisa disimpulkan.
“Ya sesuai berita yang beredar aja, itu Pungli,” ucapnya. (Red)