itoday.id | Tangsel – Belum lama ini Dirjen kependudukan dan pencatatan sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa surat keterangan RT/RW dan Desa/Kelurahan tidak diperlukan untuk mengurus pindah domisili antar Kota/Kabupaten.
Fakrullah menegaskan hal itu saat membuka acara Dukcapil Menyapa Masyarakat dengn topik “Mengurus Pindah Penduduk” melalui aplikasi zoom meeting dan youtube streaming, Sabtu (8/1) lalu.
“Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelas Fakrullah. Menyikapi hal itu Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan Dedi Budiawan mengungkapkan bahwa seluruh proses Administrasi kependudukan (Adminduk) di Kota Tangsel seluruhnya telah berbasis online.
“Kalau kita memang sudah sejak lama baik pindah datang maupun keluar sudah online melalui website disdukcapil.tangerangselstankota.co.id. Cukup diapload lalu jadi,” ujarya, Selasa (11/1).
Dedi mengatakan, melalui program Semedi atau Sehari Mesti Jadi, maka segala urusan Adminduk dapat selesai dalam waktu sehari. “Semua produk Adminduk di Kota Tangsel semuanya beres sehari. Bahkan untuk ngurus pindah domisili bukan sehari jadi lagi, dikirim pagi, sore hari dokumen udah di email. Jadi tidak ada RT/RW-nya, tidak ada,” jelasnya.
Menurut Dedi, pihaknya patuh dan tunduk terhadap Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019. “Apa yang ditegaskan Pak Dirjen (tidak perlu buat surat keterangan RT/RW-red) itu bukan sekedar perintah tapi aturannya ada. Dan kami sejak awal tidak ada surat keterangan RT/RW karena semuanya diurus melalui online,” tegasnya.
Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan. Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” kata Zudan. (*)

















