itoday.id | Kab. Serang – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menegaskan kepada para pejabat untuk bergerak cepat dalam melakukan kerjanya. Terutama dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Tatu usai melantik pejabat di Pendopo Bupati Serang, Jumat (31/12). Pelantikan dilakukan secara simbolis di pendopo dan diikuti secara virtual oleh pejabat lainnya. Para pejabat yang dilantik, antara lain, Prauri yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Bupati dilantik menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sejumlah camat juga dirombak. Seperti Camat Baros yang semula dijabat Basuki Mindar digantikan Sri Rayahu Basukiwati, Camat Cinangka yang semua dijabat Deni Firdaus digantikan Dite Hendra Purnama, Camat Anyar yang semula dijabat Khairil Anwar digantikan Basuki Mindar, Camat Jawilan yang semua dijabat Agus Sepudin digantikan Deni Firdaus.
Kemudian, Camat Bandung yang semula kosong karena pejabat sebelumnya Subur Prianto promosi menjadi Kepala Dinas Sosial (Dinsos) diisi oleh Nursa’in yang sebelumnya sekretaris Kecamatan Bandung.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, ada 442 pejabat yang dilantik. Terdiri atas jabatan tinggi pratama satu orang, administrator 35 orang, pengawas 95 orang, jabatan fungsional 292 orang, dan kepala tata usaha serta kepala Puskesmas 19 orang.
Tatu menjelaskan, jabatan fungsional yang dilantik merupakan pejabat eselon IV. Itu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpar RB) Nomor 17 Tahun 2021. “Jadi, ini penyerataan jabatan eselon IV menjadi jabatan fungsional, semua pejabat eselon IV tidak lagi struktural,” katanya.
Ia mengatakan, penyetaraan jabatan itu berdasarkan semangat penyederhanaan birokrasi. Sehingga, dapat memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat. “Ini untuk memangkas proses birokrasi supaya tidak terlalu berjenjang, tapi tidak mengurangi hak dan kewajiban mereka,” ujarnya.
Kepada para pejabat yang dilantik, Tatu menekankan supaya dapat bekerja cepat dan respons terhadap kebutuhan masyarakat. “Tidak boleh lambat, apalagi sampai mengabaikan pelayanan masyarakat,” tegasnya. (*)









