itoday.id | SERANG . Nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bernama Siti Muamaliyah kehilangan dana sebesar Rp 47 juta. Peristiwa tersebut mulanya terjadi pada 8 Desember 2021 lalu.
Ketika ditemui di halaman kantor cabang Bank Mandiri Serang, Siti yang ditemani pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan Nusantara Eli Nursamsiah mengatakan, sebelum ia melakukan transaksi dan menyadari uangnya raib, ia sempat melakukan pengecekan saldo di hari yang sama, yakni pada 8 Desember 2021.
Siti Mualiyah mengaku uang pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Mandiri sebesar Rp 47 juta hilang secara misterius.
Siti Mualiyah yang bekerja sebagai penjual sayur keliling mengaku uangnya berpindah ke rekening orang lain tanpa sepengetahuannya.
Kata siti, pada Rabu 8 Desember 2021 dirinya baru saja menerima pencairan dana KUR yang diajukan di KCP Bank Mandiri Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada 28 November 2021 sebesar Rp50 juta.
“Tanggal 8 (Desember) sekitar jam 13.00, tanda tangan bukti pencairan. Namun di kantor cabang baros tidak ada kartu pisiknya atau ATM nya, saya di suruh ke kantor cabang terdekat di Ciceri. Jam 2 saya ke Ciceri ketemu CS (customer service) nya bernama Reza. Setelah mengisi formulir saya, setelah selesai ngaktifin Livin Mandiri (aplikasi),” ucapnya.
Menurutnya, ia mengaktifkan Livin Mandiri, dirinya kembali ke rumah dengan diantar suaminya. Dalam perjalanan, dirinya ditelpon seseorang yang mengaku dari pihak Bank Mandiri.
“Baru keluar belum lama saya masuk mobil, langsung ada yang nelpon. Baru duduk belum ada 5 menit. Si penelepon menyampaikan bahwa uang KUR dari Bank Mandiri telah dicairkan ke rekening saya,” ucapnya.
Kata siti, dalam pembicaraan ditelfon dirinya, diarahkan untuk mengecek saldo di Livin Mandiri. Kata dia, saat itu saldonya masih dalam keadaan utuh.
“Dia tanya Ibu punya living mandiri, coba di cek (menirukan ucapan si penelpon yang mengaku dari Bank Mandiri). Dia bertanya apakah nasabah baru atau nasabah lama. Tapi anehnya, saat mengecek saldo biasanya diminta nomor pin. Ini nggak otomatis langsung muncul,” ucapnya.
Selanjutnya, orang yang mengaku dari pihak Bank Mandiri mengucapkan selamat kepada Siti atas pencairan dana KUR yang diajukan Siti. Lanjutnya, sesampainya di depan Polda Banten saldonya tiba-tiba berkurang.
“Di cek saldonya sisa sekitar Rp 27 juta,” ucapnya.
Mendapati saldonya berkurang Siti langsung melakukan pengecekan saldo secara manual di ATM mini market yang berdekatan dengan Mapolda Banten.
“Uangnya tinggal Rp106 ribu (dan saldo Rp3 juta yang dibekukan oleh bank). Paling 15 menit (uang hilang setelah pencairan). Nomor itu (orang yang mengaku orang mandiri) terus kata suami gak usah diangkat. Saya kemudian telpon pak Reza dan bilang ada transfer ke rekening lain (tanpa sepengetahuannya),” ucapnya.
Kemudian Siti menelpon pihak Bank Mandiri Ciceri, dan mendapatkan arahan dari pihak Bank Mandiri Ciceri untuk mengadukan hal itu ke KCP Bank Mandiri Baros.
“Disuruh lapor ke Baros, supaya rekeningnya (penerima transferan) supaya dibekukan. Nanti uangnya ditransfer lagi kata pak Rezanya,” ucapnya.
Ia berharap atas kejadian yang menimpanya pihak Bank Mandiri mengembalikan uang pinjaman KUR yang rencananya akan digunakan untuk pengembangan usaha sayurnya tersebut.
“Tadinya uangnya buat sewa tempat jualan. Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Banten” harapnya.
Sementara itu, saat diminta penjelasan terkait kasus Siti Mualiyah, pihak KCB Bank Mandiri Ciceri Kota Serang tidak bisa menemui para wartawan yang minta penjelasan. ” Kepala cabang tidak bisa memberikan pernyataan kepada wartawan. Katanya ini sedang diurus oleh pusat,” ujar salah satu petugas keamanan di KCP Mandiri di Ciceri.
Sementara itu, Area Head Bank Mandiri Cilegon Robby Setiady Raja mengatakan bahwa Bank Mandiri menerapkan tata kelola usaha yang baik sesuai praktik Good Corporate Governance (GCG) pada seluruh proses bisnis.
“Termasuk menerapkan verifikasi ketat pada proses transaksi keuangan yang dilakukan nasabah,” katanya.
Robby menambahkan terkait laporan, maupin proses pemeriksaan di kepolisian atas masalah yang terjadi, pada rekening nasabah di Bank Mandiri akan menghormati proses hukum.
“Bank Mandiri berkomitmen mengganti dana nasabah, jika terbukti ada kesalahan di pihak kami. Dan kami mengajak semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah, dengan tidak menyudutkan pihak manapun, sampai masalah ini mendapat keputusan hukum yang tetap,” ucapnya. (Red)