itoday.id | TANGERANG . Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Tangerang dengan agenda pengambilan keputusan penetapan atas 3 raperda yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Jumat (26/11/2021).
Adapun tiga raperda yang ditetapkan dalam paripurna yakni Raperda tentang APBD Kota Tangerang tahun 2022, Raperda penambahan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, serta Raperda perubahan atas Perda No 3 Tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Arief mengatakan, Raperda APBD tahun anggaran 2022 terdiri dari pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp4,49 triliun. “Sedangkan untuk belanja daerah yang dianggarkan Rp4,96 triliun,” katanya dalam rapat paripurna yang didampingi Wakil Wali Kota Tangerang H Sachrudin.
Terkait Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, perubahan Perda No 3 Tahun 2015 akan lebih memberikan kemudahan dan kemaslahatan bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum dengan didasari asas keadilan, asas persamaan kedudukan di hadapan hukum, asas keterbukaan, asas efisiensi, asas efektivitas, dan asas akuntabilitas.
“Kemudahan lainnya adalah tidak dibatasinya domisili pemberi bantuan hukum sehingga lebih banyak menjangkau masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan. Pemberi bantuan hukum juga dapat menangani bantuan hukum litigasi dengan penetapan pengadilan,” ungkap Arief.
Pemkot Tangerang juga memberikan penambahan penyertaan modal kepada PT BPD Jawa Barat dan Banten demi memperkuat struktur permodalan agar mampu meningkatkan kapasitas usaha dan meningkatkan pelayanan publik untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. “Serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Tangerang,” ucapnya. (Red)