itoday.id | CILEGON . Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani mengingatkan kepada seluruh Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk tidak mencoba-coba korupsi. Pihaknya, tidak akan segan-segan menindak tegas kepada kepala OPD yang terbukti melakukan korupsi dengan mengakali program yang didanai pemerintah. Ia tidak menginginkan kepala OPD disaat memasuki masa pensiun malah tersandung hukum.
“Kebijakan yang diambil oleh bapak-bapak dan ibu-ibu kepala OPD harus sesuai. Jangan sampai nanti pas pensiun tersandung hukum,” kata Reda sambutanya pada momentum penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) tentang Sinergi Pengawasan di ruang rapat Walikota Cilegon, Kamis (25/11/2021).
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon ini mengharapkan, setiap kebijakan yang diambil oleh kepala OPD harus sesuai aturan.
“Semua harus sesuai prosedur. Jangan macam-macam, laksanakan saja sesuai standar. Sebisa mungkin coba selaraskan sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga bapak dan ibu bisa tenang ketika pensiun. Tidak menyalahi hukum karena korupsi,” tegasnya.
Mengenai kerjasama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon dengan Pemkot Cilegon, lanjut Reda, upaya itu menindaklanjuti kerjasama yang sudah dijalin Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dengan Pemprov Banten. Seluruh kerjasama itu dilakukan guna mengawasi semua kegiatan dalam mencegah terjadinya tindakan korupsi.
Ditempat yang sama, Walikota Cilegon, Helldy Agustian, berkeinginan kerjasama yang dijalin antara Kejari dan OPD bisa menjadikan Kota Cilegon bebas korupsi.
“Saya ingin Kota Cilegon bebas korupsi. Kita musti transparan dalam kegiatan dan penganggaran,” pungkas Helldy. (Red)