itoday.id | . KOTA TANGSEL . Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dengan nomor 443/3488/Huk.
Dalam SE Walikota tersebut, disebutkan bagi sektor perhotelan non penanganan operasi dengan beberapa ketentuan diantarnya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan penyaringan terhadap semua pegawai dan pengunjung.
Lalu kapasitasnya, maksimal hanya 50 persen dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi.
“Kapasitas maksimal 50% dan pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk,” ujar SE yang hanya ditandatangani Walikota Tangsel, Benyamin Davnie pada Selasa (5/10).
Sementara untuk fasilitas hotel seperti pusat kebugaran, ruang rapat dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas.
“Serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/ruang pertemuan, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam kotak dan tidak ada hidangan prasmanan,” sebutnya.“
Dalam poin terakhir pun, dijelaskan bagi pengunjung hotel yang berusia 12 tahun ke bawah harus menunjukan hasil negatif Antigen. “Pengunjung usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2),” tandas Benyamin. (*)