itoday.id | Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menegaskan, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren merupakan wujud komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan pesantren, guna mencetak lulusan santri yang kompetitif.
Hal ini disampaikan Moeldoko saat mengunjungi sejumlah pondok pesantren di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Rabu, sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta.
“Perpres pendanaan pesantren bentuk komitmen Presiden Jokowi dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” kata dia.
Menurut dia, pesantren selama ini sudah terbukti menjadi lembaga pendidikan yang baik, terutama dalam pendidikan karakter.
Dia mengatakan, dengan adanya Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, diharapkan pesantren semakin berdaya sebagai lembaga pendidikan, dan mampu mendistribusikan pendidikan secara komprehensif, mulai dari agama, umum, hingga pembentukan karakter. (*)