Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Langgar PSBB, 23 perusahaan di Jakarta ditutup

×

Langgar PSBB, 23 perusahaan di Jakarta ditutup

Sebarkan artikel ini
Langgar PSBB, 23 perusahaan di Jakarta ditutup
Example 468x60

itoday.id, Jakarta | Sebanyak 23 perusahaan ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta karena tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menanggulangi pandemi COVID-19.

Berdasarkan data yang diterima di Jakarta, Jumat, penutupan dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan PSBB di tempat kerja hingga 16 April 2020.

Example 300x600

Hasil sidak, 23 perusahaan atau tempat kerja dilakukan penutupan sementara. Perusahaan itu tersebar di empat wilayah, yakni Jakarta Pusat (7), Jakarta Barat (11), Jakarta Utara (4) dan Jakarta Selatan (1).

Perusahaan yang ditutup itu di luar sektor yang dikecualikan selama PSBB sehingga dinilai melanggar aturan. Sebanyak 23 perusahaan atau tempat kerja itu tidak termasuk di dalamnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah saat dihubungi mengatakan penutupan sementara itu dilakukan karena berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

“23 perusahaan itu ditutup hingga PSBB selesai,” kata Andri.

Selain perusahaan yang ditutup dan tersebar di empat wilayah, ada 126 perusahaan yang diberi peringatan. Namun demikian, dia menyebut belum bisa menjabarkan pada publik jenis perusahaan yang diberi peringatan hingga ditutup tersebut.

“Untuk jenis usahanya belum bisa diumumkan,” kata dia.

Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, sebab kini tingkat penyebaran virus corona (COVID-19) sudah amat mengkhawatirkan.

“Lebih baik di rumah saja. Posisinya sudah gawat,” kata dia.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat masih ada 200 perusahaan yang tetap beroperasi. Perusahaan-perusahaan itu tetap beroperasi setelah memperoleh izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Yang jelas, perusahaan yang termasuk tidak dikecualikan. Tapi (200 perusahaan) mendapat izin dari Kemenperin ya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/4).

Penulis : Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *