itoday.id, Medan | Kepala kepolisian daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan bahwa hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55) dibunuh dengan cara di bekap oleh para pelaku.
“Hal ini menyebabkan korban menjadi lemas dan akhirnya meninggal dunia akibat kehabisan oksigen,” kata Kapolda saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (08/01/2020).
Martuani mengungkapkan, dari hasil laboratorium forensik bahwa korban diduga meninggal karena lemas.
“Korban dibunuh dengan di bekap sehingga kehabisan napas,” ungkapnya.
Kapolda menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, para pelaku tergolong rapi dalam menjalankan aksinya. Hal ini dikarenakan petugas tidak menemukan tanda-tanda kekerasan ditubuh korban.
“Tidak asa tanda tanda kekerasan. Korban hanya kehilangan oksigen. Dan penyidik nanti akan membuktikan untuk kronologi kasus bagaimana pelaku membunuh korban,” jelasnya.
Dalam kasus ini juga, pihak kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap para pelakunya diantaranya adalah istri korban ZH (41), dan dua orang eksekutor yakni JP (42) dan RP (29). Di mana, istri korban diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan Jamaluddin.
Untuk diketahui bahwa Jamaluddin (55) merupakan warga Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Di mana korban ditemukan meninggal dunia di jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11) siang.
Pada saat ditemukan korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil nomor dua dengan kondisi tidak bernyawa lagi dengan posisi miring dengan wajah mengarah ke bagian depan.
Kemudian jasad Jamaluddin telah diautopsi di RS Bhayangakara, Medan pada Jumat (29/11/2019) malam. Jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11219).
Penulis : Red