itoda.id, Medan | Penyidik Polda Sumut menetapkan tiga pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin Hakim Pengadilan Negeri Medan ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, saat meliris kasus pengungkapan kasus kematian Hakim PN Medan, Rabu (08/01/2020).
“Kita tetapkan tiga tersangka berinisial JP, RF, dan JH, telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Martuani menyebutkan, kasus pembunuhan terhadap Jamaluddin didalangi oleh istri pelaku berinisial JH dengan menyuruh dua pelaku JP dan RF sebagai eksekutor.
“Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik bahwa kematian Jamaluddin merupakan kasus pembunuhan berencana. Hal itu dibukti susahnya pengungkapan kasus pembunuhan itu yang telah berjalan selama 40 hari,” sebutnya.
Martuani menambahkan, terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Jamaluddin berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa alat bukti melalui laboratorium forensik Mabes Polri.
“Sehingga kita bisa menyimpulkan dan menetapkan ke tiga pelaku sebagai tersangka,” pungkasnya. (wol/lvz).
Diketahui, Hakim PN Medan Jamaluddin ditemukan meninggal dunia di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang pada 29 November 2019 lalu.
Penulis : Red