itoday.id, Medan | Dua anggota polisi bernama Iptu Ardian Yunan oknum Panit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Bripka Riski Andinata yang bertugas di Subagyanduan Bidpropam Polda Sumut terbukti bersalah mengonsumsi narkoba dan memvideokan Polwan Polda sedang mandi .
Mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua oknum diberikan hukuman dengan diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang dilakukan.
Pemberian hukuman itu dibenarkan Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (06/01/2020).
Mardiaz menjelaskan, Iptu Ardian Yunan saat dilakukan tes urine positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Sedangkan Bripka Riski Andinata terbukti merekam seorang Polwan yang lagi mandi.
“Tindakan ini diberikan lantaran keduanya telah melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri,” terangnya.
Mardiaz menegaskan, Polda Sumut tidak main-main untuk menindak tegas setiap anggota Polri sejajaran Polda Sumut yang melanggar kode etik disiplin Polri.
“Kedua oknum Polri yang melanggar disiplin tersebut telah diamankan di ruang Patsus Bid Propam Polda Sumut, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Red