itoday.id, Medan | Sat Res Narkoba Polres Belawan mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi, Kamis (9/1).
Dalam pengungkapan itu, petugas menembak mati seorang tersangka bernama Dedy Ernanda warga Perumahan Marelan Residen 2 tewas ditembak dan Yudianto menderita luka tembak di bagian kaki.
“Kedua tersangka melakukan perlawanan saat ditangkap sehingga dilakukan tindakan terukur dan tegas. Satu mati dan satunya dalam perawatan,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, didampingi Kapolres Belawan AKBP Dayan.
Dari tangan kedua tersangka, Martuani menyebutkan disita barang bukti sabu seberat 1,7 kg dan ekstasi sebanyak 1.120 butir ekstasi.
“Untuk tersangka Dedy ditangkap di Jalan Rahmad Budin, Kelurahan Terjun, Marelan, sedangkan tersangka Yudi ditangkap di Komplek TKBM, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan,” sebutnya.
Dari hasil interogasi, Martuani menambahkan kedua tersangka mendapatkan barang bukti narkoba dari abang iparnya berinisial TS napi Tanjung Gusta Medan.
Kita masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba tersebut,” tegasnya.
“Kepada masyarakat bila mengetahui adanya peredaran narkoba jangan pernah takut untuk melaporkannya, pastinya personil Polda Sumut dan jajaran akan menindaklanjutinya,” pungkasnya.
Penulis: Red