itoday.id, Jakarta | Pemerintah akhirnya menyesuaikan tarif tol Jagorawi (Jakarta – Bogor – Ciawi). Kenaikan tarif ini mulai berlaku pada 19 Desember 2019, pukul 00.00 WIB.
Seperti melansir Twitter Jasa Marga @PTJASAMARGA, penyesuaian tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019.
“#Tol_Jagorawi Dalam Waktu Dekat Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif Ruas Jalan Tol Jakarta – Bogor – Ciawi, Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019,” tulis Jasa Marga dalam Twitternya.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menyebut bahwa Surat Keputusan penyesuaian tarif tol ini sudah terbit sejak 12 Desember 2019 lalu.
“Biasanya mereka minta waktu 1 minggu sosialisasi,” jelas dia perihal waktu penerapan tarif baru tol Jagorawi.
Adapun, besaran kenaikan tarif tol Jagorawi pada dalam aturan tersebut yaitu Rp500 untuk kendaraan Golongan I. Sedangkan, untuk kendaraan golongan II naik Rp2.000.
Sementara, untuk kendaraan golongan III tarifnya turun Rp1.500. Kemudian, tarif kendaraan golongan IV tak berubah. Sedangkan tarif kendaraan golongan V turun Rp3.500.
Daftar Tarif Terbaru
Berikut daftar tarif terbarunya:
Golongan I Rp 7.000 naik dari Rp 6.500
Golongan II Rp 11.500 naik dari Rp 9.500
Golongan III Rp 11.500 turun dari Rp 13.000
Golongan IV Rp 16.000 (tetap)
Golongan V Rp 16.000 turun dari Rp 19.500.
Penulis : Red