itoday.id, Medan | Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pencurian handphone milik Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Keduanya harus ditembak polisi karena mencoba melawan saat hendak ditangkap.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan bahwa kedua pelaku yang ditangkap tersebut adalah Eko Triyudha alias Eko Menok (35) warga Jalan Sei Kera Gang Aren No 40, Kelurahan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dan Riza Nuriadi Tanjung (30) warga Jalan Cengkeh Perumnas Simalingkar No 27, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
“Eko berperan sebagai eksekutor mengambil barang milik korban. Sementara Riza berperan sebagai joki sepeda motor saat kejadian,” kata Kapolrestabes saat papara di Mapolrestabes Medan, Senin (16/12) sore.
Dadang menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para pelaku itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/2838/K/XII/2019/Restabes Medan, tanggal 13 Desember 2019 atas nama Abyadi Siregar warga Jalan Pengabdian No 23 Dusun XVI Percut Seituan.
Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Krakatau setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Dari laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan menangkap keduanya sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Krakatau. Namun, saat hendak ditangkap para pelaku mencoba kabur sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.
Dadang menuturkan bahwa sebelum beraksi kedua pelaku sudah mengikuti mobil korban. “Pelaku sudah mengikuti korban yang terlihat memegang handphone sambil mengemudikan mobil,” tuturnya.
“Saat itu jalanan sedang macet. Kemudian pelaku yang dibonceng langsung mengambil handphone dari tangan korban,” sambung Kapolrestabes.
Dari tangan pelaku kita menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 6827 AIK. Satu unit HP merk Xiaomi warna silver gold yang dijambret oleh kedua pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2-e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Dadang.
Penulis: Red