itoday.id, Tanjung Pinang | Satreskrim Narkoba Polres Tanjungpinang tangkap 4 tersangka kurir sabu dan sita barang bukti sabu seberat 25 Kilogram (Kg) jaringan internasional (Malaysia).
Keempat tersangka tersebut yaitu Wagiran (51), Panji Prabowo (23), Pendi (25) dan Arta Fanyukni (30) ditangkap membawa sabu 25 Kg didalam mobil Avanza Veloz B 1132 WKE yang sudah dimodifikasi.
“Modus para pelaku tersebut, melakukan pengiriman mobil yang sudah dimodifikasi dan didalamnya sudah terdapat narkoba jenis sabu sebanyak 25 Kg, untuk dikirimkan ke Kota Jambi,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, saat jumpa pers, Jumat (29/11/2019).
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut berawal Senin (18/11) adanya informasi dapat dipercaya yang mencurigai adanya sebuah mobil Avanza Veloz B 1132 WKE dan diduga didalamnya terdapat narkotika jenis sabu.
Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, didapati mobil tersebut melintas di jalan Gatot Subroto, sekitaran taman makam pahlawan KM 5 bawah kota Tanjungpinang.
Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang langsung memberhentikan mobil tersebut dan didapati supir Ade Sukirman yang bekerja sebagai jasa travel dari Kota Batam.
Pengakuan Ade, mobil tersebut berasal dari Kota Jambi menggunakan Kapal Roro Pelabuhan Punggur Batam, kemudian diterima oleh seorang perempuan berinisial R (DPO).
Lanjut keterangan saksi Ade Sukirman tersebut, tim berusaha melakukan pencarian terhadap wanita berinisial R dimaksud, namun tidak diketahui dimana keberadaannya hingga saat ini, sehingga diterbitkan DPO.
Tim yang dipimpin Kasat Narkoba melakukan pengembangan dan dilakukan Controlled Delivery dengan bekerjasama dengan Ade yang bekerja sebagai karyawan jasa travel tersebut untuk melakukan pengembangan dengan membawa satu unit Toyota Avanza warna putih BP 1132 WKE dari Pelabuhan Punggur Batam menggunakan kapal Roro menuju Kota Jambi.
Hal ini untuk mengetahui dan mencari pelaku sebagai penerima mobil berisikan narkotika jenis sabu tersebut. Setelah sampai di Kota Jambi, Selasa (26/11) sekira pukul 20.00 WIB, seseorang pengendali menghubungi saksi Ade akan mengambil mobil tersebut, dan memarkirkan mobil itu disamping Hotel Shang Ratu Kota Jambi. Hal ini terus dalam pengawasan Tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.
Pada saat saksi Ade menyerahkan mobil tersebut, tim yang dipimpin Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung mengamankan 2 orang pria sebagai pelaku yang mengaku bernama Wagiran dan Panji.
keduanya mengakui mengambil mobil yang berisikan narkotika jenis sabu dan akan menyerahkannya kepada seseorang yang berada di Kuala Tungkal Hulu pengakuan pelaku. Setelah dikembangkan dua pelaku lainnya Pendi dan Arta Fanyukni menerima mobil tersebut dan pihaknya langsung mengamankannya di Kuala Tungkal Hulu tepatnya dekat kuburan.
Tim Satnarkoba mengamankan dua pelaku tersebut di daerah terpisah dengan menempuh perjalan selama 3 jam dari Kota Jambi.
Sementara itu 4 tersangka beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Tanjungpinang menggunakan kapal Roro Kuala Tungkal menuju Pelabuhan Punggur Batam, selanjutnya langsung menumpang kapal Roro tujuan Tanjung Uban, Bintan ke Tanjungpinang.
Mengungkap proses penangkapan jaringan 4 tersangka di Kota Jambi tersebut Tim telah koordinasi dengan pihak Polda setempat. 25 Kg sabu asal Malaysia rencana disebarkan yang di Kota Jambi dan Pekanbaru, Riau.
Puluhan kilo sabu tersebut bandarnya di Malaysia. Jaringan mereka salah seorang napi di Lapas Jambi yang mengendalikan. 25 kg sabu dikirim jalur laut disebar ke Bintan, Batam dan Tanjungpinang.
Tim Satnarkoba masih terus melakukan pengembangan seorang napi di Lapas Jambi yang disebut-sebutkan oleh 4 tersangka tersebut. Informasi yang diperoleh, 4 tersangka sudah 3 kali lolos melakukan aksinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 4 tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati denda maksimal Rp 10 miliar.
Penulis : Red