Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Ditlantas Polda Metro Dan Dishub DKI Sepakat Larang Skuter Listrik Di Jalan Umum

×

Ditlantas Polda Metro Dan Dishub DKI Sepakat Larang Skuter Listrik Di Jalan Umum

Sebarkan artikel ini
Ditlantas Polda Metro Dan Dishub DKI Sepakat Larang Skuter Listrik Di Jalan Umum
Example 468x60

itoday.id, Jakarta | Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya menyepakati pelarangan penggunaan skuter listrik di jalan umum. Hal itu menyusul pasca terjadinya kecelakaan yang menewaskan dua pengguna skuter setelah ditabrak mobil di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (10/11/2019).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan regulasi terkait perizinan penggunaan skuter listrik di Jakarta.

Example 300x600

“Saat ini pemerintah provinsi DKI Jakarta sedang melakukan penyusunan regulasi dan dalam tataran penyiapan regulasi ini kami bersama-sama dengan dirlantas Polda Metro Jaya bahwa sambil menunggu terbitnya regulasi ada beberapa hal yang harus ditaati oleh operator,” katanya saat konferensi Pers di depan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat Pagi (22/11/2019).

Syafrin mengungkapkan, penggunaan skuter listrik diperbolehkan jika itu dilakukan di kawasan yang telah mendapat izin dari pemilik kawasan.

“Operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau kawasan tertentu setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan selanjutnya untuk operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan kenapa? sekarang kita pahami bersama bahwa saat ini keberadaan itu sangat membahayakan apakah itu bagi keselamatan pengguna itu sendiri maupun oleh pengguna jalan lainnya, tuturnya.”

Senada dengan itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yunus berujar, pengguna skuter yang melanggar aturan yang sudah disepakati, akan dikenakan sanksi dengan model dua tindakan.

“Ini ada sanksinya, kalo ini di luar yg sudah kita tentukan kemudian mereka (pengguna skuter) masih menggunakan jalan raya untuk menggunakan alat skuternya itu pasti akan kita tindak,” tegasnya.

Yunus menjelaskan, tindakan pertama adalah represif non yustisial, yakni tindakan dalam bentuk teguran, “kita tegur mereka, kita suruh balik, kita suruh kembali,” katanya.

Kemudian yang kedua adalah tindakan represif yustisial. Penindakan ini lebih tegas karena polisi akan memberikan surat tilang kepada pengguna skuter.

Yunus mengimbuhkan, pihaknya akan memberlakukan kedua tindakan tersebut pada hari Senin mendatang dan akan berlaku di seluruh wilayah DKI Jakarta.

“Kalo di kawasan tertentu selagi yang punya kawasan memberikan izin, tidak ada masalahnya,” pungkasnya.

Penulis : Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *