itoday.id, Jakarta | Polda Metro Jaya membekuk lima orang sindikat pencuri mobil prahoto. Kelima pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka antara lain berinisial SR, AU, DA, HA, dan AK.
Prahoto atau mobil truk hasil curian itu kemudian dijual pelaku tanpa dilengkapi surat kendaraan yang sah. Tak hanya itu, polisi juga mengungkap mereka pernah membawa kabur kendaraan operasional milik salah satu media massa.
Kepala Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng menuturkan penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya transaksi jual beli truk tanpa surat di daerah Jakarta Pusat. Dari informasi tersebut, polisi mendapati pria berinisial SR sebagai dalang pencurian truk di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
“Truk ini hasil kejahatan yang dilakukan oleh pemetiknya atas nama SR di daerah Ciracas Jaktim,” ucap Gede di lobi Reskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2019).
Gede mengatakan pencurian yang dilakukan SR terjadi pada Minggu (3/11/2019). Saat itu, SR menemukan sebuah kunci kendaraan di dekat deretan mobil truk. Penasaran akan kunci tersebut seketika SR berniat jahat untuk mencocokkan kunci kendaraan itu ke sejumlah truk yang terparkir di kawasan Ciracas.
Tak disangka, kunci yang ditemukan SR berjodoh dengan salah satu truk di sana. Tanpa pikir panjang, SR langsung melarikan truk tersebut ke kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Sesampainya di Sukabumi, niat jahat SR makin menggila manakala bertemu dengan tersangka DA. Seketika SR pun menawarkan truk bodong tersebut untuk dijual dengan harga Rp 23 juta.
“Truk itu sempat dibawa ke Sukabumi dan di jual ke seseorang dan sudah kita amankan yaitu tersangka DA. Di jual seharga Rp 23 juta tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan sah,” tutur Gede.
Tersangka DA, lanjut Gede, diminta SR untuk menjual truk curian tersebut ke pihak lain untuk mendapat keuntungan baru. Muncul lah dua tokoh baru berinsial AU dan AH yang berperan mencari calon pembeli.
“Tersangka DA minta tolong cari pembeli kepada tersangka AU dan AH sehingga dapatlah calon pembeli di wilayah Jakarta,” kata Gede.
Selanjutnya, berangkatlah AH dan SR menuju pembeli di Jakarta untuk menjual truk dengan harga yang sebelumnya sudah disepakati sebesar Rp. 25 juta. Keduanya pun menyewa taksi dari Sukabumi.
Namun, kejahatan kolektif itu berujung kandas.
“Pada saat terjadi transaksi jual beli, tersangka AH, SR ini langsung kita tangkap,” terang Gede.
Dari penangkapan AH dan SR, polisi juga meringkus tiga tersangka lainnya yakni DA, AU dan AH. Kepada polisi, SR mengaku baru pertama kali menilap truk.
Meski demikian, salah satu tersangka mengaku sebelumnya pernah mencuri mobil operasional milik media massa dan telah berhasil dijual.
“Sebelum lakukan curi truk pernah lakukan pencurian mobil APV itu mobil operasional milik RCTI beberapa tahun lalu. TKP nya di kantor RCTI Kebon Jeruk Jakbar,” tutup Gede.
Dari perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun penjara.
Penulis : Red