Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Sindikat Narkotika Internasional Dibongkar Polda Kepri, 12 Kg Sabu Disita

×

Sindikat Narkotika Internasional Dibongkar Polda Kepri, 12 Kg Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Sindikat Narkotika Internasional Dibongkar Polda Kepri, 12 Kg Sabu Disita
Example 468x60

itoday.id, Batam | Tiga orang tersangka berinisial H, AK dan E Alias Apeng berhasil diamankan oleh Tim gabungan dari Satgas 2 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Dit Resnarkoba Polda Kepri Dan Polres Tanjungpinang.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka E lantaran melawan petugas saat penangkapan hingga tersangka tewas, sebelumnya tersangka E sudah di berikan tembakan peringatan namun tak mengindahkan.

Example 300x600

Hal ini disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, M.H. saat gelar Konferensi Pers di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Batam yang dihadiri Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kabid Humas Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, dan Kapolres Tanjungpinang, Rabu 6/11/2019.

Jaringan Narkotika Internasional ini melibatkan beberapa kelompok dan warga Negara termasuk warga Negara Indonesia, barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis sabu seberat 12,200 kg brutto. 220 Butir pil ekstasi, happyfive 550 Butir.

“Hal ini terungkap melalui proses penyelidikan selama 3 bulan dari informasi yang diberikan oleh masyarakat dan diawalii dengan tertangkapnya seorang tersangka berinisial H,” jelas Wakapolda Kepri.

Dengan tertangkapnya tersangka H dijalan Kuantan, Tanjungpinang, Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka E Alias Apeng yang merupakan napi lapas Tanjungpinang dan berperan sebagai pengendali dari temannya diluar, berikutnya AK warga negara Malaysia yang juga merupakan napi lapas Tanjungpinang berperan mengendalikan jalur masuk dan pendistribusian barang haram tersebut.

“Dari hasil interogasi terhadap E alias Apeng dan AK didapatkan satu tersangka lainnya E yang selanjutnya tewas,” tutur Wakapolda.

“Tersangka E diamankan dirumahnya yaitu di perumahan Taman Harapan Indah Tanjung Sengkuang Kota Batam, lalu tim membawa tersangka E untuk memberitahu keberadaan pelaku jaringan lainnya yaitu Mr X (DPO) diwilayah Marina Sekupang, saat tiba dilokasi tersangka mendorong petugas dan berupaya melarikan diri, lalu dilakukan tembakkan peringatan agar yang bersangkutan berhenti, namun tidak di gubris oleh tersangka, akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan meninggal dunia,” ucap Wakapolda Kepri.

Berikutnya dijelaskan oleh Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar S.IK,”bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat sinergitas diseluruh jajaran Polri dalam menghadapi kejahatan teroganisir ini, penegakkan hukum ini adalah wujud dari program prioritas bapak Kapolri yakni penguatan penegakkan hukum yang professional dan berkeadilan, penegakkan hukum tindak pidana narkoba ini selalu menjadi hal prioritas bagi Polri.”

“Pelaku yang diamankan di Rutan merupakan narapidana kasus yang sama yaitu kasus narkoba, dan tersangka yang melakukan perlawanan kepada petugas juga pernah mejalankan hukuman terkait dengan Narkoba,” tambahnya

Selain itu, “Kami juga terus melakukan kerjasama Internasional dalam pertukaran informasi jaringan lainnya dan akan terus dilakukan analisa dan pengumpulan informasi lainnya,” jelas Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Penulis : Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *