itoday.id, Jakarta | Juru bicara Prabowo yakni Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa Prabowo Subianto tidak akan menerima gaji sebagai menteri pertahanan.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2000, gaji pokok menteri sebesar Rp 5.040.000 perbulan.
“Saya ingin mengkonfirmasikan kepada sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak @prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri di @Kemhan_RI adalah BENAR,” tutur Dahnil melalui akun Twitter @Dahnilanzar, Rabu (30/10/2019).
Prabowo, lanjutnya, tidak mengambil gaji karena selama ini memang berniat mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara. Dia menyebut Prabowo berprinsip demikian sejak terjun ke dunia politik.
Pola komunikasi Gerindra itu diyakini hanya untuk mengambil hati saja. Namun, tunjangan yang berhak diterima Prabowo diperkirakan berkali lipat dari gaji sebagai menteri, nominalnya lebih dari Rp 50 juta.
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pertahanan menjelaskan bahwa menteri pertahanan berhak mendapat 150 persen dari kelas jabatan 17. Di bagian lampiran tertera tunjangan kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000.
Dengan demikian, Prabowo berhak memperoleh tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari Rp 29.085.000, yakni Rp 43.627.500.
“Menteri Pertahanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pertahanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 17 di Lingkungan Kementerian Pertahanan,” mengutip Pasal 6 Ayat (1) peraturan tersebut.
Prabowo, selaku menteri negara, juga berhak mendapat tunjangan sebagai Pejabat Negara. Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Pada Pasal 1 Ayat (2) butir e dinyatakan tunjangan menteri negara sebesar Rp 13.608.000 perbulan.
“Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000,” mengutip Pada Pasal 1 Ayat (2) butir e Keppres tersebut.
Sehingga diperkirakan, Prabowo berhak memperoleh pendapatan sekitar Rp 57.235.500. Nominal tersebut berasal dari tunjangan kinerja Rp 43.627.500 ditambah tunjangan sebagai pejabat negara Rp13.608.000.
Selaku menteri, Prabowo pun berhak mendapatkan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, serta jaminan kesehatan.
Penulis : Adt