itoday.id, Jakarta | Revisi UU KPK resmi dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
“Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019,” ucap Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat Pagi (18/10/2019) sebagaimana dikutip dari detik.
Sebelumnya hingga Kamis, 17 Oktober 2019 atau 30 hari sejak rapat paripurna DPR pada 17 September 2019 yang melakukan pengesahan revisi UU KPK, tidak ada pihak yang menyampaikan bahwa revisi UU KPK tersebut sudah resmi diundangkan.
Padahal menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jika RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Dengan demikian, UU KPK versi revisi pun otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019 kemarin. Namun salinan UU No 19 tahun 2019 itu, menurut Widodo, masih belum dapat disebarluaskan karena masih di dalam tahap akurasi oleh Sekretariat Negara.
“Salinan UU masih diotentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website,” tambah Widodo.
Sebelumnya, KPK mengidentifikasi 26 hal yang berisiko melemahkan KPK dalam revisi UU KPK yang disahkan DPR tersebut.
Poin pelemahan itu misalnya KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif yang akan mengurangi independensi KPK, pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara, sehingga ada resiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.
Penulis : Red