itoday.id, Tanjung Balai | Polres Tanjung Balai, Rabu (16/10/2019) memusnahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 20 Milyar. Pemusnahan di lakukan di halaman Mako Polres Tanjung Balai di saksikan para tersangka.
“Barang bukti di musnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 18.880 gram dan sebanyak ekstasi 9.840 butir,” kata Kapolres Tanjung Balai AKPB Putu Yudha Prawira kepda wartawan usai acara pemusnahan, Rabu (16/10/2019).
Putu mengatakan, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus di air mendidih dan di blender kemudian airnya di buang ke dalam selokan.
“ Dimusnahkan dengan cara direbus dan diblender,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan petugas Satnarkoba Polres Tanjung Balai selama bulan Juli 2019 lalu dengan tersangka sebanyak 5 orang.
“ Hasil ungkapan petugas Satnarkoba Polres Tanjung Balai selama bulan Juli 2019 dengan tersangkanya sebanyak 5 orang,” jelasnya.
Selain disaksikan oleh para tersangka, pemusnahan ini juga disaksikan pihak kejaksaan dan pengadilan serta BNNK Tanjung Balai.
“Sebelum dimusnahkan, barang bukti ini di uji oleh tim Labfor,” tambah Putu.
Penulis : Red