itoday.id | Serang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang memusnahkan spray bubuk merica yang telah kedaluwarsa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang yang sudah tidak layak pakai tidak digunakan kembali.
Pemusnahan dilakukan di lingkungan Lapas Kelas IIA Serang, Selasa (27/10/2026). Kegiatan berlangsung aman dan tertib serta disaksikan oleh jajaran petugas terkait.
Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Riko Stiven, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan dan pengawasan barang di lingkungan lapas.
“Pemusnahan spray bubuk merica yang telah kedaluwarsa ini merupakan langkah yang kami lakukan untuk memastikan barang yang sudah melewati masa berlaku tidak digunakan kembali. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengelolaan dan pengawasan terhadap setiap barang yang berada di lingkungan lapas,” ujar Riko.
Riko menegaskan, pengecekan dan pengawasan terhadap barang yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas perlu dilakukan secara berkala.
Menurutnya, setiap barang yang digunakan petugas harus dipastikan dalam kondisi layak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus memastikan setiap barang yang digunakan dalam pelaksanaan tugas berada dalam kondisi layak dan sesuai dengan ketentuan. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan dalam pelaksanaan tugas,” tambahnya.
Melalui pemusnahan tersebut, Lapas Kelas IIA Serang menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban administrasi dan pengelolaan barang. Langkah ini juga dilakukan untuk mencegah barang yang telah kedaluwarsa kembali digunakan dalam pelaksanaan tugas.

















