itoday.id | Cilegon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon menindaklanjuti unggahan akun Instagram @dewanperwakilannetizen.id pada 19 Oktober 2026 yang memuat dugaan transaksi narkoba di lingkungan lapas. Petugas telah menelusuri identitas warga binaan yang disebut dalam unggahan tersebut hingga melakukan penggeledahan kamar hunian, tetapi tidak menemukan narkoba.
Pihak Lapas Cilegon juga meluruskan informasi mengenai lokasi kamar yang disebut dalam unggahan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak terdapat Blok A Kamar 19 di Lapas Cilegon. Blok A hanya memiliki 12 kamar, yakni kamar nomor 1 hingga 12.
Petugas kemudian menelusuri nama Muhamad Randy Setiawan yang tercantum pada rekening dalam unggahan tersebut. Hasil penelusuran memastikan bahwa nama itu merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Cilegon. Namun, yang bersangkutan menempati kamar hunian di blok berbeda dari lokasi yang disebutkan dalam unggahan.
Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan penggeledahan terhadap kamar hunian Muhamad Randy Setiawan. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan narkoba.
Selain penggeledahan, Lapas Cilegon bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten dan sejumlah aparat gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) serta tes urine pada Senin (19/10/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon, Koramil 2301/Cilegon, Brimob Polda Banten, dan Polres Cilegon. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan lapas.
Kepala Lapas Cilegon Wahyu Trah Utomo menegaskan, komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan serta integritas institusi.
“Isu yang berkembang menjadi perhatian serius bagi kami dan harus disikapi melalui langkah nyata, terukur, serta sesuai prosedur. Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di Lapas Cilegon,”ujar Wahyu.
Lapas Cilegon akan terus memperkuat pengawasan. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

















