Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Andra Soni Usulkan Revisi Perda Pengelolaan Aset Daerah Banten

×

Andra Soni Usulkan Revisi Perda Pengelolaan Aset Daerah Banten

Sebarkan artikel ini
Andra Soni Usulkan Revisi Perda Pengelolaan Aset Daerah Banten
Example 468x60

itoday.id | Serang – Gubernur Banten Andra Soni mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Revisi ini dilakukan untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan optimal.

Usulan tersebut disampaikan Andra Soni dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (20/10/2026).

Example 300x600

“Optimalisasi pengelolaan aset harus disertai kepastian hukum dan pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, kejelasan kewenangan, kelengkapan dokumen, serta transparansi dalam setiap proses menjadi perhatian kita bersama,” ujar Andra Soni.

Andra mengatakan, pengelolaan aset daerah yang digunakan untuk pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sementara itu, aset yang belum dimanfaatkan perlu ditata dan dikaji potensinya agar dapat mendukung pembangunan serta meningkatkan pendapatan daerah.

Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2019 selama ini menjadi landasan pengelolaan barang milik daerah di Banten. Namun, perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah membuat aturan tersebut perlu disempurnakan.

Penyesuaian itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Andra memaparkan lima pokok penyempurnaan dalam rancangan perubahan perda tersebut. Pertama, penguatan perencanaan kebutuhan BMD agar proses pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset lebih terarah.

Kedua, penyempurnaan mekanisme pemanfaatan aset melalui skema sewa, pinjam pakai, dan kerja sama. Kejelasan prosedur serta hak dan kewajiban para pihak diharapkan dapat mengoptimalkan aset yang belum dimanfaatkan tanpa mengabaikan kepentingan daerah.

Ketiga, penguatan pengamanan aset melalui kelengkapan dokumen bukti kepemilikan untuk mencegah sengketa dan penyalahgunaan. Keempat, penyempurnaan tata cara penilaian dan pemindahtanganan aset, seperti penjualan atau hibah, yang harus mengikuti ketentuan serta memperoleh persetujuan pejabat berwenang dan DPRD.

“Kelima, penyempurnaan mekanisme penghapusan aset serta penguatan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Hal ini diperlukan agar pencatatan aset sesuai dengan kondisi aktual dan dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.

Lebih lanjut, Andra menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD dalam penyempurnaan regulasi tersebut. Ia juga menyebut kesiapan perangkat daerah menjadi faktor penting dalam pelaksanaannya.

Kesiapan itu mencakup penataan data aset, peningkatan kapasitas aparatur, serta penyesuaian tata kerja agar pengelolaan barang milik daerah berjalan sesuai ketentuan.

“Kami mengharapkan dukungan dan masukan konstruktif dari pimpinan serta seluruh anggota dewan agar regulasi ini kelak dapat dilaksanakan dan membawa manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Andra menegaskan, barang milik daerah berupa tanah, gedung, dan kendaraan merupakan kekayaan daerah yang berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Oleh karena itu, pengelolaannya mutlak harus tertib, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *