itoday.id | Serang – Rekonstruksi kasus pembunuhan Babay yang digelar Satreskrim Polresta Serang Kota mengungkap sejumlah fakta baru. Kuasa hukum keluarga korban, Firmansyah Adiana, menilai rangkaian adegan yang diperagakan tersangka semakin menguatkan dugaan bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana.
“Peristiwa rekonstruksi ini sudah memperlihatkan bahwa penyidik objektif menerapkan pasal pembunuhan berencana. Unsur-unsurnya sudah terlihat dari rangkaian peristiwa yang diperagakan tersangka,” kata Firmansyah kepada wartawan, Senin (30/6).
Menurut Firmansyah, terdapat tiga unsur yang menjadi dasar pembunuhan berencana, yakni adanya persiapan yang dilakukan pelaku, adanya jeda waktu yang cukup antara niat dan pelaksanaan, serta tindakan menghilangkan nyawa korban dilakukan dengan tenang.
“Ketiga unsur itu cukup untuk membuktikan adanya pembunuhan berencana,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan sebanyak 12 adegan yang menggambarkan kronologi pembunuhan terhadap korban.
Firmansyah juga membantah pengakuan tersangka yang menyebut korban kerap meminjam uang darinya. Menurutnya, fakta yang sebenarnya justru korban beberapa kali meminjamkan uang kepada pelaku.
“Keluarga berharap pelaku dijatuhi hukuman mati agar setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polresta Serang Kota Iptu Angga Kusuma Wijaya mengatakan hasil rekonstruksi memperkuat dugaan pembunuhan berencana. Berdasarkan hasil penyidikan, korban masih dalam keadaan hidup setelah dipiting oleh pelaku.
“Pada saat dicek, denyut nadi korban masih ada setelah dipiting. Artinya korban masih hidup. Setelah itu dilakukan tindakan menggantung korban, dan pada saat itulah korban meninggal dunia,” kata Angga di Mapolresta Serang Kota.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. Menurutnya, unsur perencanaan tidak harus muncul sebelum pelaku datang ke lokasi kejadian, melainkan dapat timbul ketika pelaku masih memiliki kesempatan untuk menentukan pilihan.
“Ketika korban masih hidup, pelaku memiliki pilihan untuk menolong atau membawa ke rumah sakit. Namun yang dipilih justru tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pembunuhan itu dipicu rasa sakit hati akibat ucapan korban. Keduanya juga diketahui memiliki persoalan utang piutang yang memicu pertengkaran.
Sebelumnya, jasad Babay ditemukan warga dalam kondisi tergantung di pohon melinjo di Lingkungan Pakel Pudak, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, pada Senin (19/6/2026). Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengidentifikasi korban sebagai warga setempat yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Hasil autopsi menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban sehingga polisi memastikan kasus tersebut merupakan pembunuhan, bukan bunuh diri.

















