Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Sinergi Bea Cukai dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal di Banten

×

Sinergi Bea Cukai dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal di Banten

Sebarkan artikel ini
Sinergi Bea Cukai dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal di Banten
Example 468x60

itoday.id | Tangerang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama sejumlah instansi memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp34,81 miliar. Pemusnahan simbolis dilakukan di ICE BSD City, Tangerang, Selasa (21/4).

Pemusnahan tersebut melibatkan Kanwil Bea Cukai Banten, KPPBC TMP Merak, KPPBC TMP A Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.

Example 300x600

Barang ilegal yang dimusnahkan didominasi hasil tembakau (HT) berupa 26.459.168 batang rokok. Rinciannya, sebanyak 26.059.168 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai, sementara 400.000 batang berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.

Selain itu, turut dimusnahkan 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta 378 unit rokok elektronik dengan total cairan mencapai 4.536 mililiter.

Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) serta barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kanwil DJBC Banten Ambang Priyonggo mengatakan, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp34,81 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp24,72 miliar.

“Angka tersebut mencerminkan besarnya potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan,” ujar Ambang dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga berdampak pada industri legal dan masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal dapat mengganggu keberlangsungan industri rokok legal, menciptakan persaingan tidak sehat, serta berpotensi merugikan masyarakat dari sisi kualitas dan keamanan produk,” katanya.

Ambang menambahkan, Provinsi Banten merupakan wilayah strategis dalam distribusi barang kena cukai ilegal di jalur Jawa-Sumatra. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antarinstansi untuk menekan peredaran barang ilegal.

“Dengan kolaborasi yang kuat, kami berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Hingga 15 April 2026, Kanwil Bea Cukai Banten telah melakukan 220 kali penindakan dalam Operasi Gurita. Dari operasi tersebut diamankan 22,53 juta batang rokok ilegal, 48,45 liter MMEA, 1.200 liter etil alkohol ilegal, serta 28.662 mililiter rokok elektronik.

Selain itu, negara juga memperoleh penerimaan sebesar Rp1,2 miliar melalui mekanisme ultimum remedium. Dalam aspek penegakan hukum, terdapat tiga proses penyidikan, dengan satu perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).

Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan menggunakan metode ramah lingkungan melalui kerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia di Klapanunggal, Bogor.

Metode co-processing yang digunakan memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi hingga 1.500–1.800 derajat Celsius, sehingga barang dapat dimusnahkan tanpa menyisakan limbah berbahaya.

Bea Cukai menyebut langkah ini sebagai bagian dari implementasi konsep Green Customs, yang menekankan penegakan hukum selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi dalam pengelolaan barang hasil penindakan serta upaya mendukung penguatan reformasi hukum.

Bea Cukai pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan Bravo Bea Cukai di nomor 1500-255 atau kanal pengaduan lainnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *