itoday.id | Tangerang – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya, KPPBC TMP Merak dan KPPRC TMP A Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di ICE BSD City, Tangerang, Selasa (21/4/2026), kemudian dilanjutkan dengan metode ramah lingkungan melalui co-processing di PT Solusi Bangun Indonesia.
Barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 26.459.168 batang hasil tembakau, terdiri dari 26.059.168 batang hasil penindakan Bea Cukai dan 400.000 batang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak. Selain itu, turut dimusnahkan 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 378 unit rokok elektrik.
Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara, serta barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, mengatakan nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 3,431 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp 24,72 miliar.
“Angka tersebut mencerminkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan,” ujar Ambang, usai pemusnahan rokok ilegal di Ice BSD, Tangerang, Banten.
Ia menambahkan, peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga berdampak pada industri rokok legal dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut Ambang, Provinsi Banten menjadi wilayah strategis dalam distribusi barang kena cukai ilegal di jalur Jawa–Sumatera, sehingga diperlukan sinergi lintas instansi untuk menekan peredarannya.
“Dengan semangat kolaborasi, kami berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” katanya.
Hingga 15 April 2026, Kanwil Bea Cukai Banten telah melakukan 220 kali penindakan dalam Operasi Gurita. Dari operasi tersebut diamankan barang bukti berupa 22,53 juta batang rokok ilegal, 48,45 liter MMEA, 1.200 liter etil alkohol ilegal, serta 28.662 mililiter liquid rokok elektrik.
Selain itu, negara juga memperoleh penerimaan sebesar Rp 1,2 miliar melalui mekanisme ultimum remedium. Dalam aspek penegakan hukum, telah dilakukan tiga proses penyidikan, dengan satu perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari implementasi konsep Green Customs melalui metode co-processing, yakni pemusnahan menggunakan tanur semen bersuhu tinggi hingga 1.500–1.800 derajat Celsius sehingga tidak menyisakan limbah berbahaya.
Setelah pemusnahan simbolis, seluruh barang dibawa ke fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia di Klapanunggal, Bogor, dengan pengamanan ketat.
Bea Cukai menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang hasil penindakan, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan barang ilegal.

















