itoday. id | Serang – Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) hasil pengungkapan sepanjang 2025. Pemusnahan digelar di Aula Gawe Kita Baluwarti, Jumat (26/12/).
Sebelumnya, Polda Banten juga telah melakukan pemusnahan miras hasil Operasi Pekat Maung pada Maret 2025 serta pemusnahan barang bukti narkotika pada September 2025 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum berkelanjutan.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dan peredaran miras ilegal selama 2025. Barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 1.249 gram, ganja seberat 12.197 gram, serta berbagai jenis minuman keras sebanyak 8.617 botol.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan barang bukti sekaligus upaya tegas Polda Banten dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah hukum Polda Banten,” kata Wiwin.
Ia menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polda Banten dalam menekan peredaran narkoba dan miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya pemberantasan narkoba dan minuman keras dapat berjalan maksimal,” ujarnya.
Menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Polda Banten memastikan akan terus meningkatkan langkah preventif, preemtif, dan represif sesuai arahan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

















