itoday.id | Serang – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium-137 memperketat pengendalian di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, setelah ditetapkan berstatus kejadian khusus cemaran radiasi. Langkah ini disertai upaya dekontaminasi di sejumlah titik paparan.
“Mulai hari ini, Satgas Cesium-137 memutuskan kawasan industri Modern Cikande dengan status kejadian khusus cemaran radiasi,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, di Serang, Selasa (30/9).
Hanif menjelaskan, seluruh aktivitas keluar-masuk kawasan kini berada di bawah kendali Satgas. “Besok semua kegiatan keluar masuk akan dikontrol melalui Radiation Portal Monitoring (RPM). Sambil menunggu pemasangan, pengawasan manual dilakukan dengan detektor milik Polri, Bapeten, dan BRIN,” ujarnya.
Menurut Hanif, material yang terindikasi terpapar tidak akan diizinkan keluar sebelum melalui dekontaminasi. “Bila alat indikator mendeteksi cemaran Cesium-137, maka akan dilakukan grounding dan dekontaminasi. Hanya setelah itu baru boleh keluar.
Satgas mencatat terdapat sepuluh titik pancaran radiasi dengan intensitas berbeda. Dua lokasi telah selesai didekontaminasi, sementara delapan titik lainnya masih dalam tahap inventarisasi detail sebelum penanganan lanjutan. “Kami mohon masyarakat tidak mendekati area yang sudah diberi tanda karena berbahaya bagi kesehatan,” ujar Hanif.
Material hasil dekontaminasi sementara ini ditaruh di gudang PT PMT, perusahaan yang disebut sebagai sumber lokal pencemaran. “Semua hasil dekontaminasi dibawa ke PT PMT dengan standar Bapeten dan BRIN.
Hanif menambahkan, langkah pengendalian ini dilakukan untuk memastikan Cesium-137 tidak menyebar lebih luas. “Inventarisasi detail akan dilakukan Senin sampai Jumat untuk memastikan lokasi dan parameter paparan sebelum dekontaminasi dilakukan dengan hati-hati,” tuturnya.

















