Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Aniaya Istri, Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku

×

Aniaya Istri, Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | Serang – MJ (19) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang harus berurusan dengan hukum. MJ diduga telah melakukan penganiayaan terhadap MA (19) yang juga istri pelaku pada Jumat (27/01).

MA mengalami penganiayaan disertai pengancaman yang dilakukan pelaku. “MJ sudah ditangkap pada Sabtu (04/03) sekira pukul 11.30 Wib, saat yang bersangkutan berada di dalam rumahnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang,” terang Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi pada Senin (06/03).

Example 300x600

Kata Dedi, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan MJ, setelah sebelumnya MJ melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap korban.

Adapun kronologis penganiayaan berawal adanya notifikasi pesan voicenote di handphone milik pelaku yang diketahui oleh korban. Karena tidak terima, pelaku langsung menganiaya korban. “Saat itu juga MJ langsung mencekik leher korban, menjambak rambut hingga menyeret korban,” jelas Dedi.

Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *