Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Pembunuh Siti Mariam Terancam Penjara Seumur Hidup

×

Pembunuh Siti Mariam Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | Serang – Beni Muharam didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Serang telah membunuh Siti Mariam sekaligus mencuri barang berharga milik korban.

Lelaki asal Cibeber, Kota Cilegon ini pun terancam pidana penjara seumur hidup.

Example 300x600

Kemarin (5/1), surat dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Selamet. Diungkapkan JPU, peristiwa pembunuhan itu terjadi bermula saat Beni mendatangi kontrakan korban di Kampung Larangan, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada 18 Agustus 2021.

“Terdakwa yang sebelumnya telah kenal dengan korban datang kontrakan, langsung mengetuk pintu, namun tidak ada jawaban dan tidak dibukakan pintu oleh korban. Karena tidak ada jawaban dan pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci, terdakwa masuk ke dalam rumah dan melihat korban masih dalam keadaan tertidur di dalam kamarnya,” kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Hasmy.

Beni memutuskan menunggu korban terbangun di ruang tamu kontrakan. Saat terbangun tidur dan keluar kamar, korban kaget melihat keberadaan Beni. Tanpa sungkan, Beni langsung mengutarakan niatnya untuk meminjam uang kepada korban.

“saya minjem uang sih dua ratus,” kata JPU meniru ucapan terdakwa.

Namun, korban justeru berlari masuk dalam kamar sembari berteriak maling. Panik, Beni bergegas mengejar korban ke dalam kamar. Dia berusaha membungkam mulut korban menggunakan telapak tangannya. Tetapi, korban memberontak dan menggigit jari telunjuk kanan Beni. “Terdakwa semakin panik dan merasa terancam secara spontan mencekik leher korban, dengan menggunakan tangan kiri dan kanannya hingga korban tidak bernafas, dan dari mulut korban mengeluarkan busa atau cairan,” beber JPU pada persidangan yang dihadiri oleh terdakwa dan kuasa hukumnya Shanty Wildaniyah.

Melihat korban tak bernyawa, Beni menutupi wajahnya dengan bantal. Untuk menutupi kejahatannya, Beni merekayasa kematian korban. Dia mengambil tambang dan mengikatkannya ke atap dapur. “Agar warga ataupun polisi yang menemukan korban setelah kejadian melihat akan beranggapan pelakunya masuk dari atap rumah,” ungkap JPU.

Setelah menutupi kejahatannya, Beni mengambil barang barang milik korban. Di antaranya, motor Yamaha Mio Sporty bernopol A 5738 TK, helm, tabung gas LPG 3 kilogram, ponsel, jam tangan, dan dompet berisi KTP, SIM C, ATM BCA, ATM BRI, STNK motor milik korban.

“Terdakwa langsung keluar dari kontrakan korban, dengan membawa semua barang-barang milik korban tersebut ke kontrakan terdakwa di Sempu Seroja, Kota Serang menyembunyikan barang korban,” kata JPU.

Kejahatan yang dilakukan Beni oleh JPU dinilai telah melanggar Pasal 339 KUH Pidana. Usai pembacaan dakwaan, Beni tidak mengajukan keberatan. “Minggu depan saksi,” tutur Shanti Wildaniyah usai persidangan. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *