itoday. id | Serang – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui DPRD dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (25/11/2025). Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa APBD 2026 akan difokuskan pada pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Andra menyebut pembahasan Raperda APBD dilakukan secara intensif oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD, termasuk pembahasan di tingkat komisi dan perangkat daerah terkait.
“Alhamdulillah pembahasan berjalan baik. Ini wujud tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang menjadi amanat masyarakat Banten,” kata Andra Soni
Dalam paparan Andra, APBD Banten 2026 mencatat defisit sebesar Rp57,04 miliar. Defisit tersebut berasal dari Pendapatan Daerah sebesar Rp10,07 triliun dan Belanja Daerah Rp10,13 triliun. Secara keseluruhan APBD 2026 mencapai keseimbangan Rp10,27 triliun.
Adapun rincian pendapatan terdiri dari:
PAD: Rp7,48 triliun.Pendapatan Transfer: Rp2,58 triliun. Pendapatan Lain-lain yang Sah: Rp6,45 miliar
Sedangkan Belanja Daerah meliputi: Belanja Operasi:Rp7,30 triliun. Belanja Modal:Rp774,81 miliar. Belanja Tidak Terduga: Rp52,02 miliar. Belanja Transfer: Rp2 triliun lebih
Untuk pembiayaan daerah: Penerimaan Pembiayaan: Rp195,54 miliar. Pengeluaran Pembiayaan: Rp138,49 miliar
Andra juga membeberkan distribusi anggaran berdasarkan urusan pemerintahan. Anggaran terbesar dialokasikan pada urusan wajib pelayanan dasar sebesar Rp5,89 triliun atau 58,18 persen.
Distribusi lainnya yakni: Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar: Rp515,31 miliar (5,08%). Urusan Pilihan: Rp272,46 miliar (2,69%). Unsur Pendukung: Rp708,03 miliar (6,99%). Unsur Penunjang: Rp2,52 triliun (24,93%).Unsur Pengawasan: Rp67,31 miliar (0,66%). Urusan Pemerintahan Umum: Rp148,86 miliar (1,47%). Total program yang direncanakan sebanyak 159 program, 347 kegiatan, dan 1.422 subkegiatan,” ujar Andra.
Pada kesempatan itu, Andra menyampaikan apresiasi kepada DPRD Banten yang menyepakati Raperda APBD 2026. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian krusial dalam siklus penyusunan anggaran daerah.
Raperda yang telah disetujui selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
“Kita berharap seluruh perencanaan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banten,” tutupnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD juga menetapkan Program Pembentukan Perda (Propemperda) dan Rencana Kerja DPRD Banten Tahun Anggaran 2026. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim.

















