itoday.id | Serang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mendeportasi seorang Warga Negara Bangladesh berinisial MF Bin MI, pada Jumat (21/11/2025). Deportasi dilakukan melalui Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawasan langsung petugas Imigrasi.
MF, pria kelahiran Manikganj pada 25 Agustus 1973, sebelumnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga. Namun, ia terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Atas pelanggaran tersebut, MF dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Ia diberangkatkan ke Dhaka, Bangladesh menggunakan maskapai Air Asia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia.
“Penegakan aturan keimigrasian adalah bagian penting dalam memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia tetap sesuai ketentuan. Kami akan terus memperketat pengawasan dan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran,” ujarnya.
Imigrasi Serang menyampaikan bahwa pelaksanaan deportasi dilakukan secara aman, tertib, dan kondusif. Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus menindak pelanggaran keimigrasian sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban.

















