itoday.id | Tangerang – Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Provinsi Banten diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Ditjen Imigrasi Banten dan BP3MI Banten. Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Selasa (18/11/2025).
Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Kakanwil Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, dan Kepala BP3MI Banten, Kombespol Budi Novijanto. Kerja sama ini menitikberatkan pada optimalisasi program Desa Binaan yang menjadi fokus kedua instansi dalam mencegah perdagangan orang hingga tingkat komunitas.
Lewat kolaborasi ini, kedua pihak berkomitmen memperkuat sejumlah langkah strategis, di antaranya sinergi pelaksanaan tugas perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pertukaran data dan informasi terkait potensi TPPO dan TPPM, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan bersama, serta pelaksanaan sosialisasi terpadu di Desa Binaan.
Felucia menyebut kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam membangun pertahanan di tingkat akar rumput. “Dengan menyatukan sumber daya dan jaringan Desa Binaan kami, benteng perlindungan masyarakat bisa lebih kuat. Imigrasi punya kewenangan di pintu keluar masuk negara, BP3MI menjangkau calon PMI hingga keluarga mereka. Sinergi ini memutus mata rantai TPPO dan TPPM dari hulu,” ujarnya.
Di sisi lain, Budi Novijanto menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat desa.”Banyak korban TPPO berawal dari keinginan menjadi PMI secara tidak prosedural. Melalui kerja sama ini, kami ingin memperkuat proteksi di desa-desa, memberikan pengetahuan tentang migrasi aman dan legal. Desa Binaan ini akan menjadi model desa yang tangguh menghadapi ancaman kejahatan,” katanya.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari kedua instansi dan menandai babak baru kolaborasi terpadu dalam melindungi masyarakat Banten dari praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

















