itoday.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang kurir bernama Abdul Rahman alias Amin ditangkap bersama puluhan bungkus sabu, ribuan butir ekstasi, heroin, hingga cairan rokok elektrik mengandung zat berbahaya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba yang masuk pada Jumat (26/9). Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Subdit IV yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Kompol Reza Pahlevi berhasil menghentikan sebuah mobil Honda Brio kuning lemon di Tanjung Priok pada Minggu (28/9).
“Pada saat pemeriksaan kendaraan ditemukan dua tas berisi narkotika. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Eko Hadi, Senin (29/9).
Dari tangan Abdul Rahman, polisi menyita 25 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina, 550 butir ekstasi dengan berbagai logo, 5 bungkus kecil heroin seberat 27 gram, serta 10 cairan rokok elektrik bermerek PX yang diduga mengandung etomidate.
Kepada penyidik, Abdul Rahman mengaku diperintah oleh seorang bandar yang disebutnya “Om Bos” untuk mengambil narkoba tersebut. Ia dijanjikan bayaran Rp 5 juta setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.
Eko Hadi menegaskan, penangkapan ini membuktikan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkotika yang kian beragam modusnya. “Kami masih akan melakukan pengejaran terhadap bandar ‘Om Bos’ yang diduga mengendalikan jaringan ini,” katanya.

















