itoday.id | Tangerang Selatan – Pada 22–26 September 2025, Bea Cukai Banten melanjutkan operasi gurita di wilayah Kabupaten Tangerang untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kali ini operasi dijalankan dengan menggandeng Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Melalui kolaborasi dengan PJT, distribusi barang kena cukai dapat berjalan sesuai aturan. Penguatan pengawasan ini tidak hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan.
Dalam rangkaian operasi gurita tersebut, Kanwil Bea Cukai Banten turut memberikan edukasi kepada petugas PJT mengenai aturan barang kena cukai (BKC). Harapannya, setiap pengiriman barang khususnya barang kena cukai dapat dipatuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sinergi antarpetugas, efek jera bagi pelanggar, serta kepatuhan dari masyarakat dan pelaku usaha, adalah kunci keberhasilan dalam memberantas praktik peredaran barang ilegal. Kerja sama ini menjadi contoh nyata upaya bersama menjaga Indonesia dari kerugian akibat rokok ilegal.
Bea Cukai mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu taat aturan. Bila menemukan indikasi pelanggaran, laporkan segera ke kantor Bea Cukai terdekat atau pusat kontak Bravo Bea Cukai melalui http://linktr.ee/bravobeacukai
Bersama kita wujudkan perdagangan yang tertib dan bebas dari praktik illegal demi kemaslahatan bangsa.

















